Banten Cuma contoh soal karena Politik Dinasti juga banyak terjadi di berbagai daerah, sebut saja diantaranya Sulut, Sulsel, Kalteng, Madura, dan daerah lainnya, baik di level propinsi maupun kabupaten atau kota.
Dengan dua studi kasus keluarga ini bisalah kita merasakan perbedaan antara Dinasti Politik versus Politik Dinasti.
Karena memang tidak ada larangan undang-undang untuk setiap warga negara ikut dalam kontestasi politik.
Yang tersisa hanyalah soal kepatutan, soal akhlak (etika politik) dan akhirnya kembali ke masyarakat sendiri untuk menjadi pemilih yang cerdas.
Dari masyarakat mesti ada organisasi civil society yang secara konsisten membantu masyarakat meningkatkan literasi politik mereka.
Kalau tidak, ya terjadi seperti di banyak daerah dimana keluarga yang menerapkan praktek Politik Dinasti ini terus terpilih dalam Pileg maupun Pilkada meskipun kasus korupsi yang melanda anggota keluarganya yang duduk sebagai pejabat publik sudah terbongkar dan diketahui publik.
Secara substantif memang tidak ada larangan untuk anggota keluarga sebagai warga negara dewasa untuk ikut dalam kontestasi Pemilu seperti Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Hanya saja ekses negatifnya yang perlu dicegah dan disinilah literasi politik rakyat yang mesti dikedepankan.
Proses konsientisasi publik ini bukanlah jalan yang mudah, namun sangat perlu, bahkan imperatif.
Politik dinasti sangat beresiko mengaburkan bahkan menafikkan fungsi check and balances dalam jannya roda pemerintahan.
Kita bakal sulit mengharapkan seorang anggota dewan mengkritisi anggota keluarganya (atau anggota partainya) yang duduk di eksekutif (maupun yudikatif), lantaran ada hubungan kekerabatan.
Beberapa cara yang bisa ditempuh, terutama pendekatan sistem dan juga pembanngunan manusianya (moral)
Pastikan sistem politik elektoralnya transparan, mulai proses rekrutmen kandidat sampai pemilihan.
Politik anggarannya juga harus terbuka karena ini soal dana publik, bukan uang nenek moyang sendiri.
Kerja Badan Anggaran (Banggar) untuk menyusun APBN di tingkat nasional maupun APBD di 500-an lebih Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia harus terbuka untuk dipelototi publik.
Transparansinya sejak perencanaan program (musrenbang) sampai pengesahan dan pengelolaannya.
Dengan teknologi informasi sekarang, setiap fase dalam proses penganggaran bisa diunggah di laman (website) resmi pemda masing-masing dan rakyat luas bisa ikut mencermati, mengkritisi dan memberi saran-saran secara terbuka.
Mekanisme lelang jabatan untuk posisi-posisi di pemerintahan harus berbasis kompetensi dan kinerjanya dipantau serta dievaluasi secara terbuka dan berkala.
