Kota Manado

Diklaim Sesuai Prosedur, Begini Penjelasan BSG Soal Dana CSR

Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Kota Manado
Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Kota Manado

Manado, BeritaManado.com — Bank SulutGo (BSG) angkat suara perihal penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada RSKD Gigi dan Mulut Manado.

Melalui Juru Bicara (Jubir) Daniel Rompas, pihak BSG mengklaim CSR kepada Pemerintah Kota Manado telah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Kepada BeritaManado.com, Daniel Rompas mengungkapkan CSR dari BSG disetor pada RSKD Gigi dan Mulut Manado pada 31 Desember 2019 sebesar Rp1.196.300.000,-.

“Jadi bukan pada rekening perorangan seperti yang diberitakan,” terang Daniel, Rabu (15/7/2020).

Bukti-bukti setoran pun, disebut Daniel masih ada dan lengkap, sehingga pernyataan BSG dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik kejaksaan,” beber Daniel.

Kejari Manado menerima penyerahan Rp650 juta

Jumat (10/7/2020), Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah.

Menurut Kajari Manado Maryono SH, MH, pada 2019 BSG memberikan hibah CSR kepada Pemkot Manado.

Rencananya kata Maryono, anggaran sekitar Rp1,2 miliar akan dipakai membantu RSKD Gigi dan Mulut.

“Dan pada April 2020, sebagian dana senilai Rp650 juta dipindahkan ke rekening pribadi milik oknum pejabat RSUD,” beber Maryono.

Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah
Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah

Sementara lanjut Kajari, sisa Rp550 juta belum diketahui fungsi dan pertanggungjawabannya.

Maryono menjelaskan, dana hibah atau CSR termasuk kualifikasi pendapatan lain-lain yang sah, selain pajak dan retribusi daerah.

Pengunaanya mesti dicatatkan dan dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelum difungsikan.

Ia menjelaskan, jika kemudian penyimpangan dana menggunakan rekening pribadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Penyelidik kami akan menelisik kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena tidak menutup kemungkinan, adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah,” imbuh Kajari.

Kejari menambahkan, penyelidik kejaksaan akan bekerja selektif menangani kasus tersebut.

(SriSurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara