
Manado – Pengamat politik Sulut, Ferry Liando menilai, Pilkada Manado yang telah dijadwalkan untuk digelar pada 17 Februari mendatang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada di Tahun 2016, terlalu riskan jika hanya menggunakan keputusan MA,” kata Liando kepada BeritaManado.com.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang Pilkada nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak tidak diatur pelaksanaannya di tahun 2016.
“Sesuai pasal 201 pada Undang-undang Pilkada menggambarkan bahwa Pilkada Manado berlangsung di tahun 2015, bukan tahun 2016. Tidak ada norma dalam undang-undang Pilkada yang mengatakan bahwa dalam hal terjadi proses hukum di MA maka Pilkada dilaksanakan tahun 2016,” tegasnya. (leriandokambey)
