
Bitung – Rencana Pemkot menjadikan Kecamatan Aertembaga sebagai lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat reaksi dari masyarakat.
Masyarakat meminta, usulan lokasi TPS limbah B3 itu harus dikaji kembali, mengingat wilayah Aertembaga adalah wilayah pemukiman. Sehingga, tidak tepat jika lokasi TPS limbah B3 dibangun di Kecamatan Aertembaga.
“Kami nyatakan penolakan, karena usulan itu mengancam kesehatan masyarakat. Apalagi ini masalah limbah B3 yang jelas-jelas membahayakan bagi kesehatan,” kata salah satu tokoh masyarakat Aertembaga, Athos Sompotan, Kamis (2/6/2016).
Athos menyatakan, yang paling ditakutkan warga adalah resapan dari limbah B3 itu jika ditempatkan di wilayah Kecamatan Aertembaga. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan sumur bor dan sumur gali sebagai air minum serta kebutuhan sehari-hari.
“Mungkin dalam satu dua bulan atau satu tahun belum berdampak jika limbah B3 dibuang ke wilayah kami, tapi setelah itu pasti akan mulai muncul dampaknya dan ujung-ujungnya kami yang merasakan dampaknya. Bukan Pemkot,” katanya.
Ia sendiri mengaku sudah menyampaikan usulan itu kesejumlah tokoh masyarakat, dan semuanya menyatakan penolakan.
“Silakan Pemkot cari lokasi lain untuk dijadikan TPS limbah B3, yang jelas kami sudah sepakat menyatakan penolakan,” katanya.
Sementara itu, selain Kecamatan Aertembaga yang diusulkan untuk menjadi lokasi TPS limbah B3, Kecamatan Matuari juga menjadi lokasi usulan. Dan hal itu menjadi salah satu poin pembahasan penambahan RTRW Kota Bitung yang sementara dibahas DPRD.(abinenobm)
