Tertulis tanggal 24 November 1976, namun dari NIP. 196608 16 1998303 2 003, yang tanda tangan di dokumen tersebut Enda Annatje Maukar, SH., MH.
“Dengan menuntut dari No.NIP pada 4 angka di depan yang menandakan tahun kelahiran (1966) maka si penandatangan di dokumen putusan lahir di tahun 1966, padahal peristiwa hukum dari dokumen putusan adalah tahun 1976. Artinya kalau benar putusan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Manado adalah asli, maka si penandatangan baru berusia 10 tahun pada saat dibuatnya berita acara putusan tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian, seru Suhadi, pihaknya selaku kuasa hukum sangat meragukan keabsahan putusan a quo yang digunakan dalam mengklaim tanah milik kliennya.
Maka atas dasar alasan-alasan di atas, Suhadi mengingatkan kepada orang-orang yang mengaku-aku untuk tidak menggunakan putusan No.19/Pdt.G/1976/PN.Mdo tertanggal 10 November 1976, selain keberadaannya diragukan dan putusan bukan alas hak kepemilikannya yang ditentukan dalam hukum pertanahan.
“Sehingga apabila mereka tetap menggunakannya maka kami akan melaporkan ke pihak berwajib, karena sekali lagi bukti hak atas tanah adalah berupa, bukan putusan karena putusan harus dibarengi dengan bukti hak. Dan kalau mereka tidak tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dalam waktu 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam sejak diterimanya surat ini, termasuk juga jika saudari tidak memerintahkan orang-orang yang menduduki tanah kepunyaan klien kami untuk mengosongkan tanah sengketa, kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata,” pungkas Kordinator Tim Hukum Merah Putih tersebut.
Sementara itu terkait masalah pengrusakan, telah dilaporkan dan sedang dalam proses sehingga untuk lebih jelasnya akan kembali disampaikan ketika pihaknha sudah mendapatkan SP2HP dari penyidik.
(***/srisurya)
