Manado, BeritaManado.com – Naomi Okky Rotinsulu (52), warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan Satu, Kecamatan Singkil, mendatangi Polresta Manado untuk melaporkan seorang pria berinisial K (27), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, atas dugaan tindak pidana pengelapan sepeda motor.
Diketahui, peristiwa ini terjadi sejak Bulan Juli 2019 di Kelurahan kombos Timur, Lingkunga I Kecamatan singkil. Namun baru di laporkan Senin (3/2/2020) kemarin.
Dari informasi yang dirangkum, berdasarkan data dan laporan pihak kepolisian, dimana sepeda motor merek Honda beat dengan nomor polisi DB 5064 MT, Warna hitam tersebut di berikan pelapor kepada saksi lelaki T (47), Warga Keluraham Mapanget Barat, Lingkungan VII, Kecamatan Mapanget, untuk digunakannya karena pelaku bekerja kepada saksi lalu pelaku meminjam sepeda motor tersebut.
Setelah terlapor mendapati sepeda motor tersebut, terlapor kemudian melarikan diri dan menghilang bersama sepeda motor milik korban dan hingga sekarang tidak diketahui keberadannya.
Berselang waktu kemudian terlapor ditemukan di Keluraham bumi beringin dan mengaku kalau sepeda motor tersebut sudah dijual kepada orang lain.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.650.000.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut kami terima, dan sedang dalam proses lidik,” singkat Kasat Reskrim Polresta Manado. (Rei Rumlus)