Tomohon, BeritaManado.com — Kepolisian Resort (Polres) Kota Tomohon menggelar Konferensi Pers, Kamis (27/1/2022).
Konpres ini terkait penemuan mayat pria yang diketahui bernama Tomi Mangopo (47), di Perumahan Blessing nomor 12, Kelurahan Woloan Dua, Tomohon Barat.
Kapolres Tomohon AKBP. Arian Primadanu Colibrito, S.I.K., M.H, menjelaskan korban berprofesi sebagai seorang ASN, dan pertama kali ditemukan oleh saksi MP, MV dan LK.
Saksi MP dan MV merupakan tukang yang diminta oleh almarhum untuk merenovasi kamar mandi dan saksi LK adalah Konsultan Pemasaran Perumahan Blessing.
Kemudian dari keterangan MP dan MV, mereka berdua datang untuk melanjutkan pekerjaan pembuatan kamar mandi, namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci dan tidak bisa masuk kerumah, pada Selasa (25/01) sekira pukul 08:00 Wita.
Selanjutnya, MP segera menghubungi LK dan mengatakan bahwa mereka mau melanjutkan bekerja tapi rumahnya terkunci, tak lama kemudian LK datang menghampiri keduanya.
“Mereka menggedor-gedor pintu, namun tidak ada jawaban dari dalam, setelah dicek salah satu jendela ada yang terbuka. Atas persetujuan saksi LK sebagai penanggung jawab rumah tersebut, saksi MP segera masuk melalui jendela,” jelas Colibrito.
Namun, ketika korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dan posisi duduk di sofa ruang tamu.
“Penyebab kematian korban, diduga karena penyakit jantung yang sudah cukup lama dideritanya. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya korban pernah mengeluhkan penyakitnya kepada saksi LK,” terangnya.
Lanjutnya lagi, salah satu tetangga korban, Vonny Ngantung, sekitar pukul 06.00 Wita, sempat melihat korban berolahraga di depan rumah dan membenarkan bahwa korban menderita penyakit jantung.
“Kejadian ini segera ditindaklanjuti oleh Wakapolres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu bersama personel mendatangi lokasi penemuan mayat, untuk melakukan olah TKP bersama pihak Puskesmas Taratara,” katanya.
Dari hasil olah TKP, Colibrito mengatakan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Ia juga mengatakan, pihak keluarga korban juga telah mengikhlaskannya.
“Almarhum meninggal karena sakit dan memiliki riwayat penyakit jantung kronis serta menolak otopsi. Jenazah korban lalu diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan,” tutupnya.
(Dedy Dagomes)