
Sangihe, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya buka suara terkait polemik tenggelamnya kapal daerah KM. Bawangung Nusa di Pelabuhan Manado sejak tahun 2015. Dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025), bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Pemkab menegaskan langkah hukum yang telah ditempuh, baik secara perdata maupun pidana.
KM. Bawangung Nusa adalah hibah dari pemerintah pusat dan sebelumnya merupakan kapal eks TNI AL bernama KRI Karang Unarang 985. Sejak tahun 2010, pengelolaan kapal ini dipercayakan kepada PT. Dian Osiania Indonesia melalui perjanjian kerja sama operasional (KSO) selama 30 tahun.
Namun sejak karam di tahun 2015, operator tidak melakukan perbaikan. Pemkab pun mengambil jalur hukum.
“Pemerintah Kabupaten Sangihe sudah mengambil langkah hukum dengan menggugat PT. Dian Osiania Indonesia ke Pengadilan Negeri Tahuna atas wanprestasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe, Keistianus Sasube, SH.
Tak hanya gugatan perdata, Pemkab juga melaporkan Direktur PT. Dian Osiania Indonesia, berinisial MS, ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penjualan ilegal kapal kepada seseorang berinisial RPD. Laporan pidana ini tercatat dalam LP/B/191/III/2025/SPKT/Polda Sulut tertanggal 14 Maret 2025.
Transaksi tersebut pertama kali diketahui dari keterangan saksi CW, yang menyebut adanya jual beli kapal senilai Rp 5,6 miliar, dengan bukti transfer awal sebesar Rp 1,5 miliar.
Pada 8 Mei 2025, Pemkab menerima salinan akta jual beli kapal bertanggal 23 November 2024, berikut bukti transfer. Dokumen ini langsung dikirimkan ke penyidik oleh Setda Sangihe melalui surat resmi.
Pemkab juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 15 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait: CW, RPD, dan MS.
Meski saat ini laporan mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pemkab tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan unsur kerugian negara.
“Kami mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut agar kasus ini terbuka secara terang benderang dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sasube.
Langkah ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa aset milik daerah tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak dan tanpa prosedur resmi. Proses hukum masih berjalan, sementara masyarakat menanti kejelasan atas kasus yang sudah berlangsung hampir satu dekade ini.
(IvAn_Xaverius)
