
Manado – Tindakan asusila kembali terjadi. Kali ini menimpa korban Tiara (nama samaran) berusia 19 tahu, warga Desa Karimbouw Kabupaten Minahasa Selatan. Korban diperkosa di tempat kost korban oleh tersangka IR alias Iyan (21) warga Kelurahan Pinaesaan Lingkungan 2. Peristiwa tersebut terjadi hari Selasa, (29/3/2016) pukul 05.00 Wita subuh tadi.
Tersangka di tangkap oleh satuan Tim paniki Rimbas 1 dibawah pimpinan IPDA Djodi Koyuko di TKP sesaat setelah menerima laporan korban Tiara pukul 15.00 sore tadi.
Dari pantauan reporter BeritaManado.com yang ikut dalam proses penangkapan, tersangka mencoba berkelit ketika akan ditahan. Namun, berkat laporan yang diterima, tersangka tak berkutik ketika akn dibawa ke Mapolresta Manado.
Kepada wartawan BeritaManado.com, korban menuturkan ikhwal terjadinya pemerkosaan tersebut. “Kita sementara tidor, kong pas tabuka mata kita so lia ini tersangka pe posisi so menindih qta pe badan sambil tutup kita pe mulu,” ujar korban.
Lanjut korban, tersangka mengancam korban akan dibunuh jika korban berteriak. Korban pun berusaha melawan tersangka. Namun apa daya, tersangka yang sudah dipenuhi nafsu birahi mampu (maaf) melucuti celana dalam korban. Adegan layak sensor pun terjadilah.
Tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap dirinya, korban yang ditemani kekasihnya menjabarkan semua yang menimpa dirinya dihadapan polisi.
IPDA Djodi Koyuko pun menjelaskan bahwa akan diproses dengan hukum yang berlaku, dan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka Iyan bisa dijerat dengan UU PPA dan KUHPidana tindak pengancaman” tutup Koyuko. (tr8)
