Manado – Keengganan Direksi Coco Supermarket membayar pesangon karyawan sebesar 100 persen sesuai rekomendasi Disnakertrans Kota Manado, dalam waktu dekat ini DPRD Sulut akan menggelar hearing lanjutan. Hearing untuk mencari solusi pertikaian kedua belah pihak. Hal tersebut dibenarkan anggota komisi 4 Benny Rhamdani.
“Ya benar suratnya sudah masuk satu bulan lalu. Hearing dalam waktu dekat diusahakan pekan ini kami akan memanggil ulang pihak Direksi Coco,” ujar Rhamdani.
Sementara Jopie Warbung, salah-satu jubir eks karyawan mengatakan, permohonan hearing ulang dikarenakan penolakan semua karyawan atas kesediaan direksi yang hanya mau membayar pesangon hingga 60 persen.
“Pada negosiasi terakhir pihak direksi yang diwakili Dirut Wengky Limando hanya bersedia membayar kewajiban mereka sebesar 60 persen saja. Padahal rekomendasi Disnaker Manado lalu itu sudah angka minimal yaitu 100 persen,” tutur Warbung kepada beritamanado, Senin (1/10) sore. (Jerry)
Manado – Keengganan Direksi Coco Supermarket membayar pesangon karyawan sebesar 100 persen sesuai rekomendasi Disnakertrans Kota Manado, dalam waktu dekat ini DPRD Sulut akan menggelar hearing lanjutan. Hearing untuk mencari solusi pertikaian kedua belah pihak. Hal tersebut dibenarkan anggota komisi 4 Benny Rhamdani.
“Ya benar suratnya sudah masuk satu bulan lalu. Hearing dalam waktu dekat diusahakan pekan ini kami akan memanggil ulang pihak Direksi Coco,” ujar Rhamdani.
Sementara Jopie Warbung, salah-satu jubir eks karyawan mengatakan, permohonan hearing ulang dikarenakan penolakan semua karyawan atas kesediaan direksi yang hanya mau membayar pesangon hingga 60 persen.
“Pada negosiasi terakhir pihak direksi yang diwakili Dirut Wengky Limando hanya bersedia membayar kewajiban mereka sebesar 60 persen saja. Padahal rekomendasi Disnaker Manado lalu itu sudah angka minimal yaitu 100 persen,” tutur Warbung kepada beritamanado, Senin (1/10) sore. (Jerry)