
Manado – Personel DPRD Propinsi menurut Surat Keputusan (SKep) Kapolri nomor SKEP/82/II/2004, bisa memiliki Senjata Api (Senpi) dengan dilengkapi surat-surat izin yang resmi.
Dari beberapa legislator Sulut yang ditanya dan dikonfirmasi terkait kepemilikan Senpi, hanya satu orang yang dengan gamblang mengaku memiliki Senpi, yakni Sekretaris Komisi II Soenardi Soemanta.
Diakui legislator utusan partai Golkar ini, kepemilikan Senpi dilengkapi surat-surat resmi.
“Saya punya itu, dan ada surat-surat resmi,” ungkap Soemanta yang juga mantan ketua DPRD Bolmong ini.
Sementara, legislator lainnya seperti Arthur Kotambunan, Jhon Dumais dan Teddy Kumaat mengaku tidak memiliki Senpi. “Saya tidak punya Senpi, yang ada hanya Senti (alat pengukur sentimeter),” ujar Kotambunan.
Begitu halnya dengan Kumaat dan Dumais. Bagi keduanya, penggunaan Senpi haruslah hati-hati dan jika tidak diperlukan bisa dititip di kantor polisi.
“Kalau tidak digunakan, bisa dititip di Polda. Yang harus diingat, penggunaan Senpi harus hati-hati dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” ujar Dumais dan Kumaat.
Meski begitu, Dumais yang juga ketua bidang organisasi Perbakin Sulut ini mengaku sudah mahir menggunakan senjata api. “Kalau gunakan senpi saya sudah cukup mahir. Saya sering latihan menembak bersama marinir, brimob dan aparat keamanan lainnya,” pungkas Dumais. (lo)

Dpr kok penakut “”