Amurang – Partai Demokrat Minsel, melalui staf sekretariat Maikel Runtuwene mengadu ke Panwaslu terkait kelalaian penghitungan suara oleh Panitia Penghitungan Suara (PPS) TPS IV Kelurahan Pondang, Amurang. Aduan tersebut diterimah langsung Ketua Panwaslu Minsel, Franny Sengkey dan anggotanya Eva Keintjem.
Menurut Runtuwene, formulir C1 yang ada pada kami (Saksi Partai Demokrat, red), berbeda dengan pleno C1 yang ada di TPS IV, Kelurahan Pondang. Untuk itu kami ingin mempertanyakan kepada pihak Panwas Minsel. Buktinya formulir C1 yang ada pada saksi, tertcaat atas nama Donny Winokan, caleg partai Demokrat mendapatkan 3 suara di TPS IV ini. Tapi di plano C1 KPPS tidak ada suara atau kosong.
“Terus terangengan, dengan kejadian ini, kami yang dirugikan. Untuk itu kami minta keadilan pada Panwas Minsel atas kelalaian ini,” ujar Runtuwene kepada sejumlah wartawan, jumat (11/4/2014).
Sementara itu, Eva Keintjem anggota Panwaslu Minsel kepada beritamanado.com mengatakan, saat itu kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut, dengan mencocokan plano C1 di Panwaslu, ternyata laporan dari Partai Demokrat benar adanya.
“Saat kami periksa plano C1 yang ada pada kami, memang benar salah satu caleg Partai Demokrat mendapatkan 3 suara di TPS IV, Kelurahan Pondang, Dapil IV, Amurang raya,” ucap wanita berparas cantik itu.
Laporan ini akan diproses sesuai aturan yang ada. Karena laporan sudah masuk, maka kami akan memproses lebih lanjut, dengan memintai keterangan KPPS bersangkutan, tambah Keintjem. (Sanly Lendongan)