MANADO – DPRD Manado tidak akan terburu-buru menurunkan pajak hiburan malam, sekalipun telah ada desakan dari pemilik maupun pengelola usaha.
Pengelola usaha hiburan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk mengelola usahanya, sebelum ditetapkan apakah pajak tersebut wajar untuk diturunkan atau tidak.
Anggota Komisi B DPRD Manado Sonny Lela mengatakan revisi pajak dapat saja dilakukan, tentunya dengan memperhitungkan keuntungan yang diperoleh pengelola saat menjalankan usahanya.
“Jika harus direvisi dilihat dalam enam bulan ke depan, tentunya dengan berkoordinasi bersama legislator lainnya, karena aturannya tertera dalam UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 45 ayat 2 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Lela, Selasa kemarin.
Dia mencontohkan hasil kunjungan kerja Komisi B ke Kota Batam, dimana penetapan pajak menjadi perbandingan.
“Kami akan memperjuangkan setiap langkah perubahan, sehingga tidak menimbulkan jarak yang berat sebelah bagi para pengusaha. Namun, untuk merevisinya akan dilihat lagi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Lela. (is)
MANADO – DPRD Manado tidak akan terburu-buru menurunkan pajak hiburan malam, sekalipun telah ada desakan dari pemilik maupun pengelola usaha.
Pengelola usaha hiburan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk mengelola usahanya, sebelum ditetapkan apakah pajak tersebut wajar untuk diturunkan atau tidak.
Anggota Komisi B DPRD Manado Sonny Lela mengatakan revisi pajak dapat saja dilakukan, tentunya dengan memperhitungkan keuntungan yang diperoleh pengelola saat menjalankan usahanya.
“Jika harus direvisi dilihat dalam enam bulan ke depan, tentunya dengan berkoordinasi bersama legislator lainnya, karena aturannya tertera dalam UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 45 ayat 2 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Lela, Selasa kemarin.
Dia mencontohkan hasil kunjungan kerja Komisi B ke Kota Batam, dimana penetapan pajak menjadi perbandingan.
“Kami akan memperjuangkan setiap langkah perubahan, sehingga tidak menimbulkan jarak yang berat sebelah bagi para pengusaha. Namun, untuk merevisinya akan dilihat lagi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Lela. (is)