
MANADO – Kisruh reklamasi Pantai Kalasey mendapat reaksi warga Kota Manado melalui wakil rakyat di DPRD Kota Manado. Menurut anggota Dekot Amir Liputo, pernyataan Gubernur Sulut bahwa reklamasi Pantai Kalasey belum mengantongi izin wajib dipatuhi.
“Kalau memang gubernur sudah mengatakan begitu maka pihak-pihak yang terkait di reklamasi itu harus mematuhinya. Reklamasi harus dihentikan!” ujar Liputo kepada beritamanado, Sabtu (22/01).
Disinggung rencana pembangunan Boulevard II disepanjang pantai Manado Utara, Liputo dengan tegas menyatakan tidak ada lagi reklamasi di Kota Manado.
“Jadi sesuai petunjuk Pak Gubernur bahwa tidak ada lagi reklamasi di Kota Manado, maka pantai di Ringroad II tidak diperuntukkan untuk reklamasi, Tidak ada lagi reklamasi di Kota Manado,” pungkasnya. (JRY)

itu cmua permainan klas..atas..jadi nda usah diperdebatkan,,, mmg ada pro kontra,, dan kami warga sekitar nda mempermasalahkan,…krn kami melihat sisi positifnya jika pengembang menginvestasikan t4 trsebut sperti mall atau pertokoan khan terbuka peluang kerja utk wrga sekitar….dan itu harus di pikirkan pemerintah….kedepan….
om nyong..reklamasi pantai kalasey ada di batas kota Manado…jadi waiar Liputo bicara seperti itu…salut buat Liputo yg peduli dgn lingkungan…stop reklamasi sekrang juga..
takira lebe bae bung liputo sbg kapasitas anggota DPRD Kota Manado, diam saja… Ingat daerah reklamasi kalasey tidak termasuk dalam Kota Manado, tetapi Minahasa… minahasa tau apa yang baik for rakyat minahasa.. diluar itu mending cup mulut jo…