Berita Utama

Darius Ditangkap! Satreskrim Polresta Manado Pecahkan Misteri Penemuan Kerangka Perempuan di Desa Koha

“Barang bukti parang yang digunakan pelaku juga sudah kami amankan”, kata Kompol May Diana.

Ini bukan kali pertama pelaku Darius menghabisi nyawa orang, dia sendiri merupakan residivis kasus 338 KUHP (pembunuhan) dan pernah mendekam dipenjara.

Akibat perbuatannya yang menurut netizen “diluar nurul” tersebut Darius kini terancam pasal berlapis dan bakal kembali mendekam di penjara untuk kali kedua, namun dengan hukum penjara yang bakal panjang.

“Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polresta Manado, untuk sementara pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 351 KUHP terkait kekerasan, dan untuk kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak hingga meninggal dunia kita terapkan Pasal 81 ayat 1, UU No 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara “, tandasnya.

Pungkasnya, Kompol May Diana selaku Kasat Reskrim Polresta Manado meminta agar pihak keluarga untuk menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara