Manado, BeritaManado.com – Dalam sepekan di minggu kedua bulan April 2024 ini, media sosial khususnya di Sulawesi Utara dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia di perkebunan Desa Koha, pada Sabtu 13 April 2024 kemarin.
Usai ditelusuri Polisi belakangan diketahui kerangka tersebut berjenis kelamin perempuan berkisar usia belasan tahun.
Sempat menjadi misteri terkait identitas kerangka yang pertama kali ditemukan oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi perkebunan Desa Koha dan kemudian dilaporkan ke Polsek Pineleng tersebut.
Satreskrim Polresta Manado yang langsung melakukan penyelidikan, kemudian satu persatu berhasil menghubungkan rantetan peristiwa yang kemudian menjurus ke pengungkapan kasus tersebut.
Bak pecahan puzzle yang berhasil di gabungkan secara utuh, tangan dingin Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu yang turun langsung memimpin pengungkapan kasus tersebut, tak sampai 3×24 jam akhirnya membuahkan hasil.
Kerangka tersebut disinyalir seorang remaja perempuan berinisial E (13) yang sempat sebelumnya dilaporkan hilang sejak bulan awal Maret 2024.
Hasil penyelidikan Polisi, terungkap satu nama yang disinyalir menjadi dalang dari kasus tersebut yakni DP alias Darius, pria paruh baya berusia 53 tahun asal Kecamatan Pineleng. Darius tak lain adalah pasangan kumpul kebo dari ibu korban E.
Kompol May Diana Sitepu dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Senin (16/4/2024) malam mengungkapkan, rentetan kasus ini awalnya dari laporan penganiayaan yang dilakukan pelaku Darius kepada ibu korban pada 4 Maret 2024 silam.
“Saat itu pelaku sempat dicari namun melarikan diri, Tim Resmob melakukan pencarian hingga ke perkebunan di Desa Koha”, ujar Kompol May Diana.
Korban E pun oleh keluarga ikut dilaporkan hilang, hanya berselang waktu saat pelaku Darius lari dari Polisi, ada indikasi pelaku membawa korban saat itu.
“Hingga pada Sabtu pekan lalu, ada laporan penemuan kerangka manusia oleh Polsek Pineleng, hasil penyelidikan dengan meminta keterangan keluarga dan ciri-ciri pakaian yang tertinggal di TKP memiliki keterkaitan dengan korban”, jelas Kompol May Diana.
Kerangka tersebut kemudian dibawa Tim INAFIS Polresta Manado ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Misteri pun sedikit demi sedikit terkuak dan menjurus ke satu nama yakni tak lain adalah Darius, Polisi kemudian memperoleh informasi terkait terduga pelaku Darius yang diduga kabur ke Kabupaten Kepulauan Sitaro.
“Kolaborasi Tim Reskrim Polres Sitaro dan Resmob Polresta Manado akhirnya menangkap pelaku di wilayah Siau, Kabupaten Sitaro dan langsung diamankan ke Mapolresta Manado”, ungkapnya.
Bejatnya lagi, pengakuan pelaku kala diinterogasi Polisi, dia mengaku membawa lari korban dan sempat memperkosa remaja perempuan tersebut sebanyak dua kali lalu kemudian dihabisi.
“Pelaku sempat melakukan kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak dua kali terhadap korban, dalam rentan waktu 1×24 jam, sebelumnya pelaku juga melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang parang dibagian kepala korban”, beber Kompol May Diana.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya hasil otopsi terhadap kerangka korban yang ditemukan adanya resapan darah dibagian tengkorak belakang samping kanan dan bagian dahi.
Terungkap pula Darius menghabisi korban dengan cara menebas leher si korban dan membiarkannya di lokasi perkebunan.
“Barang bukti parang yang digunakan pelaku juga sudah kami amankan”, kata Kompol May Diana.
Ini bukan kali pertama pelaku Darius menghabisi nyawa orang, dia sendiri merupakan residivis kasus 338 KUHP (pembunuhan) dan pernah mendekam dipenjara.
Akibat perbuatannya yang menurut netizen “diluar nurul” tersebut Darius kini terancam pasal berlapis dan bakal kembali mendekam di penjara untuk kali kedua, namun dengan hukum penjara yang bakal panjang.
“Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polresta Manado, untuk sementara pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 351 KUHP terkait kekerasan, dan untuk kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap anak hingga meninggal dunia kita terapkan Pasal 81 ayat 1, UU No 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara “, tandasnya.
Pungkasnya, Kompol May Diana selaku Kasat Reskrim Polresta Manado meminta agar pihak keluarga untuk menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri.
Deidy Wuisan