Manado, BeritaManado.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Isma Yatun berikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ima Yatun mengungkapkan, pemeriksaan keuangan merupakan tugas konstitusional BPK dan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran pengelolaan keuangan negara.
Opini tersebut diberikan berdasarkan pada 4 kriteria yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian interen.
“Maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Isma Yatun Selasa, (30/4/2024) pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut.
Opini WTP yang diberikan oleh BPK RI tersebut ke Provinsi Sulut itu sudah merupakan yang ke 10 kalinya.
Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey bersyukur atas perolehan opini WTP dari BPK RI yang ke 10 kali terhadap hasil audit BPK di Provinsi Sulut.
“Provinsi Sulawesi Utara sudah ke 0 kalinya mendapat opini WTP, 8 kali pada pemerintahan OD-SK. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih karena capaian-capaian yang sudah dilakukan oleh kita, ternyata membawa hasil yang baik,” ucap Olly.
(Erdysep Dirangga)