Minsel, BeritaManado.com – Proses buka kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Selatan (Minsel), pada Sabtu (27/4) kemarin, mendapatkan tanggapan serius dari Partai Gerindra Minsel.
Kepada wartawan Beritamanado.com, Staf Khusus Partai Gerindra Minsel, Charmen Kasenda mengatakan bahwa jika ada pembukaan kotak suara oleh KPUD Minsel, itu patut dipertanyakan.
“Kami sudah berkonsultasi dengan tim pengacara DPP Partai Gerindra, bahwa untuk pembukaan kotak suara oleh KPU Minsel, itu bisa dikatakan ilegal,” ungkap Charmen, Senin (29/4/2024).
“Karena tanpa perintah dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujarnya lagi.
Menurutnya, pembukaan kotak suara, sesungguhnya itu bisa dilakukan kalau ada perintah Majelis Hakim di depan sidang Mahkamah Konstitusi.
“Sidang pertama pemeriksaan itu baru akan dilakukan pada tanggal 3 Mei, tepatnya hari Jumat. Itu secara sah untuk mekanisme jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Charmen.
“Sementara, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPUD Minsel sebelum masa sidang, bagi kami, bahwa itu ilegal,” katanya.
Lanjut Charmen, hal itu akan menjadi catatan pihaknya agar hakim dapat mempertimbangkan.
“Karena Ketua DPC Gerindra Minsel, pak Frede Aries Massie memahami benar bahwa untuk pembukaan kotak suara itu harus seijin dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, di depan Sidang Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan pembukaan kotak suara, pada hari Sabtu, 27 April 2024, di Gedung Olahraga (GOR), di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Kepada wartawan Beritamanado.com, Ketua KPU Minsel mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena ada gugatan Partai Gerindra bagi KPU Minsel di Mahkamah Konstitusi.
“Kami tidak melakukan perhitungan suara ulang, tapi yang kami lakukan adalah mengambil Alat Bukti (AB),” ungkap Tomy Moga, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, hal ini dilakukan karena materi gugatannya adalah Daftar Hadir, C Hasil (Plano) dan C Salinan Hasil.
“Nah, semua AB tersebut ada dalam kotak suara dan dalam Box konteiner yangg tersegel,” kata Ketua KPU Minsel.
“Jadi, harus buka kotak,” ujarnya lagi.
Kegiatan pembukaan kotak suara, kata dia disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Kegiatan buka kotak suara disaksikan oleh Bawaslu Minsel, pihak Kepolisian serta perwakilan Partai Politik,” pungkasnya.
TamuraWatung