TOMOHON, beritamanado.com – Pemkot Tomohon menggelar Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara BUD dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta Pembahasan Jadwal Akhir Tahun di aula rumah dinas wali kota, Kamis (06/12/2018).
Asisten Perekonomian Pemkot Tomohon MAx Mentu SIP MAP menyampaikan ini mengacu pada prinsip good governance bahwa pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini diamanatkan pada pasal 23 undang- undang dasar negara republik indonesia 1945.
“Yang menjelaskan bahwa undang-undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang mengarah pada asas best practices. Asas-asas best practices tersebut antara lain akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.”
“Tujuan pencerminan asas-asas tersebut agar semua yang dilaporkan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan tersebut perlu adanya rekonsiliasi pengelolaan kas antara BUD dengan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di masing-masing perangkat daerah,” tuturnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemkot Tomohon menggelar Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara BUD dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran serta Pembahasan Jadwal Akhir Tahun di aula rumah dinas wali kota, Kamis (06/12/2018).
Asisten Perekonomian Pemkot Tomohon MAx Mentu SIP MAP menyampaikan ini mengacu pada prinsip good governance bahwa pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini diamanatkan pada pasal 23 undang- undang dasar negara republik indonesia 1945.
“Yang menjelaskan bahwa undang-undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang mengarah pada asas best practices. Asas-asas best practices tersebut antara lain akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.”
“Tujuan pencerminan asas-asas tersebut agar semua yang dilaporkan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan tersebut perlu adanya rekonsiliasi pengelolaan kas antara BUD dengan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di masing-masing perangkat daerah,” tuturnya.
(ReckyPelealu)