Kotamobagu, BeritaManado.com – Kodim 1303 Bolmong menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona secara tegas di markasnya.
Tak hanya seluruh anggota Kodim 1303 Bolmong, jurnalis yang hendak melakukan peliputan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Dandim 1303 Bolmong, Letnan Kolonel, Infanteri Raja Gunung Nasution, mengatakan jika pihaknya menjalankan protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai virus corona.
“Protokol kesehatan itu wajib dijalankan oleh seluruh warga Negara Indonesia sebagai langkah pencegahan virus covid-19,” tegasnya, Kamis (8/10/2020).
Menurut Nasution, protokol kesehatan tak hanya berlaku di lingkungan kantornya.
“Tak hanya di sini (Kodim 1303 Bolmong). Setiap instansi baik Polri, pemerintah dan swasta memang sudah menjadi kewajiban melakukan penerapan protokol kesehatan,” kata Nasution.
Ia menjelaskan, jika pihaknya intens melakukan giat patroli dalam mengedukasi dan sensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan tersebut.
“Setiap hari ada tim gabungan yang terdiri dari pemerintah, TNI dan Polri yang melaksanakan operasi Yustisia, baik secara stasioner maupun mobile. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk mencegah covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Wartawan Kotamobagu (Kawan Kota), Kanno Tontolawa mengatakan, sebagai seorang jurnalis, selain mengedukasi masyarakat akan bahaya Corona hingga pencegahannya, jurnalis juga harus menerapkan protokol kesehatan selama bertugas.
“Jurnalis juga disarankan untuk menggunakan alat pelindung diri (ADP) dan tidak memaksakan diri bekerja jika merasakan ada gejala demam, sesak nafas, pusing, flu atau batuk,” imbaunya.
Selanjutnya jurnalis diminta melakukan sterilisasi diri dan peralatan kerja (kamera, lensa, laptop, ponsel, dan sebagainya) setiap hari dan seusai melakukan peliputan covid-19.
“Perusahaan media wajib memberikan masker dan cairan disinfektan kepada seluruh pekerjanya. Di Kawan Kota sendiri, kami selalu memonitoring secara intens dan berkala terhadap kesehatan para jurnalis yang meliput Covid-19, sehingga langkah penanganan jika ada jurnalis yang sakit, kita langsung koordinasikan dengan pihak medis untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan,” ujarnya.
Ia juga meminta, agar para jurnalis yang tergabung dalam Kawan Kota maupun tidak agar menjaga jarak aman (social diatancing) dengan para narasumber.
“Para jurnalis yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif covid-19, dilarang melakukan peliputan sebelum melakukan pemeriksaan dan karantina baik di rumah sakit maupun secara mandiri,” pungkasnya.
(Penulis: Rezandi Ibrahim)