Bitung – Diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras), NT alias Karbit (20) dan GL alias Boci (18) keduanya warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga tega mengahabisi nyawa Andreas Rivaldi Rimper (23) warga Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga.
Kedua pemuda itu mengaku baru usai menegak Miras ketika menganiaya korban menggunakan sebilah pisau di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan lll Kecamatan Aertembaga hanya karena tersinggung dilambung.
“Hanya karena masalah sepele, yakni kedua pelaku merasa tersinggung motor yang mereka tunggangi dilambung korban kemudian terjadi cek-cok,” kata Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (09/05/2019).
Saat terjadi cek-cok, kata Destam, salah satu pelaku yakni Boci terlebih dahulu menikam korban dengan pisau jenis badik. Kemudian pisau itu diserahkan ke Karbit untuk melanjutkan aksi penikaman.
“Korban mengalami sembilan kuka tusukan dan dari pengakuan kedua pelaku, Karbit dua kali melakukan penikaman dan sisanya dilakukan Boci,” katanya.
Usai menikam korban, Karbit dan Boci melarikan diri ke arah Pusat Kota menggunakan motor dan berusaha untuk bersembuyi.
“Hanya dalam hitungan jam, keduanya berhasil ditangkap di Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan IV Kecamatan Madidir serta dilumpuhkan karena berusaha kabur saat akan diamankan,” katanya.
Karbit sendiri kata Kapolsek, adalah residivis kasus kekerasan menggunakan senjata tajam dan baru usai menjalani hukuman hingga kembali berulah.
“Mereka berdua dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP,” katanya.
(abinenobm)