Bitung – AL alias Anang (21) ditangkap Tim Tarsius Polek Aertembaga akibat kepemilikan senjata tajam.
Pemuda Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir ini ditangkap saat berkeliaran membawa senjata tajam jenis pisau badik tanpa ijin dimuka umum, Minggu (10/02/2019) malam.
Dari informasi, Anang ditangkap saat berada di lokasi depan Semen Tonasa Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga yang kebetulan di lokasi itu Tim Tarsius sementara menggelar giat Cipta Kondisi.
Akibat badik yang diselipkan di pinggang, Anang digiring ke Polsek Aertembaga untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Penangkapan Anang dibenarkan Kapolsek Aertembaga, Iptu Destam Dumat dan sementara dalam penanganan.
“Dia diamankan karena memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam tanpa ijin,” kata Destam.
(abinenobm)