Minut, BeritaManado.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Demikian penegasan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay June Dondokambey SSTP MAP kepada ASN Pemerintah Kabupaten Minut dalam Apel Netralitas ASN dan Kendaraan Dinas (Kendis), Senin (5/10/2020) di pendopo kantor bupati.
Mantan Camat Tombariri Kabupaten Minahasa ini menegaskan soal netralitas bagi ASN.
Katanya, aturan hukum sangat jelas mengatur soal netralitas ASN di Pilkada, yaitu netral dan netral serta netral.
Jika tidak netral, sanksi hukum juga menanti.
“ASN wajib netral dan itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN,” kata Mantan Camat Mandolang Minahasa ini lagi.
Dilanjutkannya, dalam pencegahan Covid 19 ini, semua ASN harus komit dan konsekuen dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, dengan 4 M yakni memakai masker, menuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta 3 T, testing treatment dan tracing.
Dalam apel juga dilakukan penandatanganan pakta integritas paeda kepala perangkat daerah dan disaksikan Pjs Bupati Clay June Dondokambey.
(***/Finda Muhtar)