Manado, BeritaManado.com — Dr. Drs. Arnold Poli, S.H., M.AP., dosen ahli kebijakan publik di Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), membantah pendapat sebagian orang yang menganggap posisi Staf Ahli Gubernur sebagai jabatan buangan.
Arnold Poli menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menegaskan bahwa staf ahli dengan pejabat eselon 2A mempunyai tugas strategis.
“Jadi kalau ada yang bilang staf ahli tidak punya kewenangan mengeksekusi, itu keliru besar,” tegas Arnold yang juga merupakan mantan Sekda Kota Tomohon.
Penegasan Arnold ini, sekaitan dengan pelantikan pejabat yang dilakukan Wakil Gubernur Steven Kandouw, Jumat (26/11/2021).
Salah satu yang menjadi sorotan adalah posisi Christiano Talumepa yang sebelumnya Kepala Dinas Informasi Komunikasi, Persandian dan Statistik Daerah bergeser menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
“Justru keputusan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sangat tepat. Mereka menempatkan Christiano Talumepa sesuai dengan pilihannya saat job fit,” ujarnya.
Ia menilai, Olly – Steven begitu bijak karena menambah jejeran staf ahli dengan seorang birokrat yang kaya pengalaman birokrasi seperti Talumepa.
“Beliau (Christiano) punya latar belakang kompetensi keilmuan mumpuni. Apresiasi saya buat gubernur dan wagub untuk pilihan ini,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
Baca juga: