Bitung – Upaya jajaran Polres Bitung mengungkap siapa pelaku penganiyaan terhadap, Roni Dama (48) warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga akhirnya membuahkan hasil.
ART alias Boboho (19) warga Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga diamankan dan ditetapkan senagai tersangka atas dugaan kasus penganiyaan yang sempat menghebokan warga.
“Pelaku diamankan di Kelurahan Melino Jalan Veteran Kecamatan Kota Barat Kotamobagu hari ini,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Sabtu (17/03/2018).
Kapolres mengatakan, usai melakukan penganiyaan, Rabu (14/03/2018) sekitar pukul 19.12 Wita di simpang empat Perum UKA Lama Kelurahan Winenet Dua, Boboho melarikan diri ke wilayah Kota Kotamobagu.
“Motifnya, pelaku cemburu karena mantan isterinya menjalin hubungan dengan korban,” katanya.
Pelaku sendiri kata dia, dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsider 351 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 /darurat/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Pelaku saat ini menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan di Polsek Aertembaga,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Upaya jajaran Polres Bitung mengungkap siapa pelaku penganiyaan terhadap, Roni Dama (48) warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga akhirnya membuahkan hasil.
ART alias Boboho (19) warga Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga diamankan dan ditetapkan senagai tersangka atas dugaan kasus penganiyaan yang sempat menghebokan warga.
“Pelaku diamankan di Kelurahan Melino Jalan Veteran Kecamatan Kota Barat Kotamobagu hari ini,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Sabtu (17/03/2018).
Kapolres mengatakan, usai melakukan penganiyaan, Rabu (14/03/2018) sekitar pukul 19.12 Wita di simpang empat Perum UKA Lama Kelurahan Winenet Dua, Boboho melarikan diri ke wilayah Kota Kotamobagu.
“Motifnya, pelaku cemburu karena mantan isterinya menjalin hubungan dengan korban,” katanya.
Pelaku sendiri kata dia, dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsider 351 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 /darurat/1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Pelaku saat ini menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan di Polsek Aertembaga,” katanya.
(abinenobm)