Bitung, Beritamanado.com – Wali Kota, Max J Lomban menghadiri penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi, Kanwil DJP, Kanwil BPN dan Bank Sulut Go, Selasa, (10/09/2019).
MoU itu digelar dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) dan menejemen aset daerah yang di selenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Gubernur Sulut.
“Kegiatan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama ini adalah langkah awal dalam program Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah dan manajemen pengelolaan BMD, program ini harus didukung dengan komitmen tinggi antara Pemerintah Daerah, DJP, Wajib Pajak dan BPN/ATR,” kata Wali Kota.
“Dengan adanya sistem yang terintegrasi harapannya dapat menutup celah penyelewengan pajak dan aset daerah serta mendorong peningkatan pajak dengan mengenali potensi pajak yang didasarkan pada basis data dan informasi yang mutakhir dan akurat,” katanya.
“Dalam melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK juga menggandeng instansi penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. Salah satunya terkait manajemen aset daerah,” katanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan KPK Saut Situmorang, Gubernur Olly Dondokambey beserta para Bupati/Walikota se sulut, Kajati Sulut, Kanwil BPN, Kanwil DJP, Dirut Bank Sulut Go, Tim KPK Korwil IX dan undangan lainnya.
(***/abinenobm)