Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota Bitung, Max Lomban bersama Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri meminpin rapat prosedur penyuntikan vaksin covid-19 atau Sinovac, Senin (11/01/2021).
Rapat itu digelar di ruangan BPU Kantor Wali Kota dan ikut dihadiri Sekretari Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, perwakilan Forkopinda serta sejumlah pejabat Pemkot Bitung.
Dalam rapat itu, Wali Kota memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr Jeaneste Watuna soal mekanisme penyuntikan vaksin yang dijadwalkan tanggal 14 Januari 2021.
Dalam penjelasannya, Jeaneste menyampaiakan siapa-siapa yang akan mendapat vaksin perdana selain tenaga kesehatan, yakni Forkopimda.
Iapun menyampaikan lewat slide soal kriteria penerima vaksin dan tidak diperbolehkan sesuai ketentuan penyuntikan nanti.
“Kami telah melakukan simulasi penyuntikan dan hasilnya tiap orang memakan waktu kurang lebih satu menit untuk melewati empat meja pemeriksaan hingga mendapat suntikan,” kata Jeaneste.
Adapun kriteria penerima vaksin covid-19 adalah
- Dewasa sehat usia 18-59 tahun
- Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
- Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.
Untuk kriteria yang tidak boleh divaksin:
- Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.
- Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ? 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
- Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).
- Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.
- Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
- Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginja, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).
- Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).
- Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
- Mendapat imunisasi apapun dalam waktu satu bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu satu bulan ke depan
- Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.
Mendapat penjelasan itu, Wali Kota dan Wawali menyangsikan estimasi waktu yang dihabiskan tiap orang saat penyuntikan.
Apalagi kata Wali Kota, ada empat meja yang harus dilewati tiap calon penerima vaksin untuk memastikan kondisi kesehatan betul-betul fit sebelum disuntik.
“Ini harus dikaji lagi, apalagi tahapan memastikan si calon betul-betul tak memiliki riwayat penyakit yang pantang untuk mendapat suntikan,” kata Max.
Ipun meminta saran dan jalan keluar ke peserta rapat agar pada saat tahan penyuntikan berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Mohon masukan dan saran saya, sebelum tanggal 14 kita awali dengan pengecekan kesehatan bagi para calon penerima vaksin agar di hari H semua sudah siap,” katanya.
Wawalipun mendukung usul yang disampaikan Wali Kota untuk dilakukan pengecekan kesehatan tersendiri sebelum tangal 14 bagi para calon penerima vaksin.
Apalagi kata dia, sejumlah riwayat penyakit yang pantang untuk mendapat suntikan pada umumnya diidap pejabat Pemkot Bitung.
“Nah ini yang harus kita pikirkan, karena penyakit seperti darah tinggi, asam urat dan penyakit lainnya adalah penyakit yang sudah lumrah kita derita,” kata Maurits.
Dia juga meminta Dinas Kesehatan dan pejabat Pemkot yang hadir untuk betul-betul memahami soal penyuntikan vaksin agar bisa mensosialisasikan dengan benar kepada masyarakat.
“Informasi harus benar-benar akurat dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan salah pemahaman hingga menimbulkan hoax,” katanya.
(abinenobm)