Bitung, Beritamanado.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Bitung bakal “bebaskan” sejumlah warga binaan.
Pembebasan sejumlah warga binaan itu dari informasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.
Kepala Lapas Klas IIB Kota Bitung, Syukron mengatakan, warga binaan bukan dibebaskan tapi menjalani asimilisi di rumah dan itu sementara dipersiapkan.
“Bukan bebas ya, tapi asimilasi di rumah dan untuk sementara kami masih menunggu edaran dari Kanwil Kumham Sulawesi Utara,” kata Syukron saat dihubungi, Senin (06/04/2020).
Syukron menjelaskan, untuk sementara ada delapan orang warga binaan yang sementara dipersiapkan untuk diadimilasi dirumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Ada delapan warga binaan yang kami persiapkan dan masih menunggu informasi selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, mengacu ke Kepmen, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Hal itu membuat Lapas dan Rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Adapun jumlah penghuni Lapas Klas IIB Kota Bitung per tanggal 2 April 2020 ada 296 orang sesuai data Sistem Database Pemasyaraatan (smslap.ditjenpas.go.id).
Jumlah warga binaan terdiri dari, tahanan 76 orang dan napi 220 orang.
Sedangkan kapasitas Lapas Klas IIB Kota Bitung hanya 200 orang dan over kapasitas sebanyak 48 orang.
(abinenobm)