Keberadaan KEK ini sangat penting dan strategis untuk menunjang berfungsinya secara optimal IHP.
Pada awalnya pembangunan KEK Bitung ini penuh tantangan, baik karena kondisi obyektif, egoisme sektoral serta keterbatasan dana dari Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
Melihat kenyataan ini, maka dengan perjuangan gigih, Gubernur OD berhasil mengundang rapat instansi pusat untuk mengadakan rapat di Manado.
Rapat tersebut diadakan pada tanggal 28 Februari 2017 yang dihadiri Staf Menko Perekonomian, Staf Kementerian Agraria dan Sekertaris Dewan Nasional KEK yang membahas tentang Proyek Strategis Nasional.
Dalam rapat tersebut, Gubernur OD menyatakan dukungan penuh dalam mengakselerasi pembangunan Proyek Strategis Nasional yang terdapat di Sulawesi Utara termasuk KEK Bitung.
Dalam rapat dibahas 3 isu utama dalam pembangunan KEK Bitung yaitu: 1. terkait dengan proses sertifikasi lahan; 2. percepatan pembentukan Badan Usaha Pengelola KEK; 3. infrastruktur wilayah KEK Bitung termasuk jalan tol Manado – Bitung serta penataan ruang di luar kawasan KEK.
Terhadap butir 1 soal sertifikasi, ternyata lambatnya penyelesaian sertifikasi lahan seluas 92,96 Ha, Menyadari kenyataan ini, maka atas prakarsa Gubernur OD terjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan BPN Provinsi bersama Kementerian BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah tersebut.
Kesepakatan ini sangat penting karena untuk urusan sertifikasi, diperlukan proposal rencana pengunaan tanah untuk jangka panjang dan jangka pendek, yang memerlukan berkas pendukung yang lengkap untuk mempercepat proses tersebut. Isu kedua yang dibahas yaitu mengenai keterbatasan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam membangun KEK.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi sudah mengatakan bahwa bahwa proyek strategis nasional seharusnya memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan pihak swasta dan tidak bergantung pada pendanaan Negara.
Adapun solusi yang ditawarkan untuk isu pendanaan pembangunan KEK Bitung adalah penetapan Badan Usaha Pengelola KEK Bitung.
Terkait kebijakan Presiden tersebut, maka Gubernur OD telah menandatangani surat penetapan Badan Usaha Pengelola KEK.
Namun tindak lanjut yang dibutuhkan yaitu penyerahan aset dalam KEK sebagai justifikasi dari penetapan BUMD selaku badan usaha pengelola.
Mengenai isu ketiga tentang pembangunan jalan tol Manado-Bitung, maka Gubernur OD berhasil meyakinkan Presiden Jokowi tentang penting dan strategisnyanya jalan tol ini untuk menunjang pembangunan KEK.
Penetapan pembangunan jalan tol Manado-Bitung ini pada 2016 yang pelaksanaannya oleh BUMN PT Jasamarga.
Dalam kenyataan pembangunan jalan tol ini tersendat-sendat karena berbagai kendala seperti pembebasan lahan, penataan ruang dengan segala persoalannya yang kompleks.
Namun berbagai kendala tersebut dapat diselesaikan oleh Gubernur OD dengan dukungan jajarannya, sehingga Presiden Jokowi meresmikan ruas jalan Manado-Bitung dalam 2 tahap, yaitu tahap-I jalan Manado-Donowudu sepanjang 26 km pada tanggal 29 September 2020 dan tahap kedua Danowudu-Bitung sepanjang 13,4 km pada tanggal 25 Februari 2023 Presiden mengatakan bahwa kehadiran jalan tol tersebut dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Manado ke Bitung menjadi sekitar 30 menit dari yang sebelumnya 1,5 sampai dengan 2 jam.
Selain itu, Presiden menuturkan bahwa kehadiran jalan tol tersebut dapat meningkatkan efisiensi waktu pengiriman logistik dari Pelabuhan Bitung ke Kota Manado dan sekitarnya. Selain itu, jalan tol tersebut juga dapat membantu akses menuju ke Kawasan Wisata Likupang, Tondano, dan Bitung.
“Jalan tol ini akan mempermudah pengiriman logistik, mobilitas barang, mobilitas orang dari Manado ke Bitung dan IHP serta nantinya kita arahkan untuk menuju ke Likupang apabila Likupang juga sudah selesai semuanya,” ucap Kepala Negara.
