Berita Utama

Catatan Markus Wauran: Bitung dan Pintu Gerbang Pasifik

Selat Lembeh
Selat Lembeh

Alm. Dr. Sam Ratulangi, ilmuwan, politisi dan budayawan asal Minahasa yang menjadi kebanggaan bukan hanya bagi rakyat Minahasa saja, tapi juga bagi bangsa karena peran dan ketokohannya dalam perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia.

Sebagai Ilmuwan, Alm. Dr. Sam Ratulangi telah meninggalkan warisan gagasan/pemikiran yang bernilai strategis dengan mengatakan “Sulawesi Utara Pintu Gerbang Pasifik.”

Pemikiran Alm. Dr. Sam Ratulagi tersebut telah menginspirasi dan memotivasi berbagai pihak untuk mendukung serta membenarkannya melalui tulisan ilmiah, kebijakan Negara, penjabaran dalam program pembangunan, dll.

Untuk mewujudkan pemikiran ini menjadi nyata, yang memberikan multi efek bagi kemajuan rakyat dan daerah Sulawesi Utara, maka telah diterjemahkan dalam Program Pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Salah satu upayanya ialah membangun kota Bitung dan Pelabuhannnya sebagai salah satu center point utama (disamping Pelabuhan Udara Sam Ratulangi) untuk menunjang dan memberi isi terwujudnya Sulawesi Utara sebagai Pintu Gerbang Pasifik.

Dari catatan sejarah, peletakan batu pertama untuk pembangunan pelabuhan Bitung dilakukan oleh Presiden Soekarno pada thn 1953 dan Fatmawati Soekarno meresmikannya pada thn 1954.

Dari sisi geostrategis, pelabuhan Bitung mempunyai akses yang lebih luas dan jarak yang lebih pendek dibandingkan dengan pelabuhan besar di Indonesia, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.

Pelabuhan Bitung mempunyai posisi yang strategis sebagai pelabuhan hub internasional karena bisa melayani arus perdagangan di kawasan Asia Pasifik.

Bisa dikatakan bahwa Pelabuhan Bitung merupakan pintu masuk dan keluar perdagangan barang dan jasa di kawasan Asia Pasifik.

Pengembangan Pelabuhan Bitung akan memperkuat konektivitas nasional dan internasional melalui laut.

Menyadari akan peran penting dan strategis dari Pelabuhan Bitung ini sebagaimana digambarkan diatas, maka berbagai upaya dilakukan, baik oleh Penerintah Pusat, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung.

International Hub Port (IHP)

Bitung sebagai IHP, yang ditetapkan lewat Perpres Nomor 26 Tahun 2012 pada tataran implementasi, pada awalnya belum didukung oleh percepatan sarana, prasarana serta kebijakan sektor-sektor terkait lainnya semisal peningkatan status kantor bea dan cukai maupun kantor imigrasi, dll.

Pada awal jabatan Olly Dondokambey (OD) menjadi Gubernur Sulawesi Utara yang dilantik pada 12 Pebruari 2016, maka sebagai politikus matang dan jeli dapat melihat keberadaan Sulut, khusus Bitung dengan pelabuhannya.

Banyak hambatan yang dihadapi dalam upaya membangun Bitung sebagai IHP.

Antara lain penurunan status Pelabuhan Bitung dari Kelas I (Per.Men.Hub. No.PM 36 thn 2012) menjadi Kelas 2 (Per.Men.Hub. No.PM 36 thn 2018).

Penurunan status ini mungkin karena kondisi obyektif dan juga karena ada kepentingan/latar belakang politik dimana ada pihak-pihak yang tidak menghendaki perkembangan pelabuhan Bitung sebagai IHP yang nantinya akan menjadi pesaing bahkan mengambil alih peran dari pelabuhan lain.

Sebagai politisi yang berpengalaman yang sebelumnya menjadi anggota DPR-RI beberapa periode, maka Gubernur OD pasti memahami benar latar belakang tersebut, sehingga dengan perjuangan dan akses yang dimiliki di Pemerintah Pusat, maka keluar Peraturan Presiden R.I. Nomor 56 thn 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden R.I. No. 3 thn 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dimana dalam Lampiran Tentang Daftar Proyek Nasional Nomor H butir 94, ditetapkan tentang Pengembangan Bitung IHP, Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan Peraturan Presiden ini, ada kata Pengembangan, sehingga tugas dan tanggung-jawab semua pihak untuk mengembangkan Pelabuhan Bitung sebagai IHP tanpa terkecuali, bukan menghambat, apalagi menggagalkan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara