Berita Utama

Catatan Markus Wauran: Bitung dan Pintu Gerbang Pasifik

Sebelum dan sesudah terbitnya Perpres No.56 thn 2018, pada awal jabatan Olly Dondokambey (OD) menjadi Gubernur Sulawesi Utara yang dilantik pada 12 Pebruari 2016, maka sebagai politikus matang dan jeli memahami keberadaan Sulut, khusus Bitung dengan pelabuhannya, sebelum dan sesudah terbitnya Perpres No.56 thn 2018, Gubernur OD telah mengambil berbagai langkah baik pernyataan/ungkapan maupun kebijakan sbb:

1. Gubernur Sulut OD (setelah beberapa hari dilantik sebagai Gubernur Sulut) dalam acara “Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Sistem Logistik Nasional” di-Manado, tgl 25/02/2016 yang dilaksanakan oleh Menko Perekonomian Darwin Nasution, antara lain menegaskan dukungan penuh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap upaya pengembangan Bitung sebagai IHP.

Sebaliknya kami juga berharap dukungan Pemerintah Pusat untuk pengembangan ekonomi Sulawei Utara, dalam kesempatan tersebut, Menko Perekonomian Darwin Nasution mengatakan untuk mewujudkan Pelabuhan Bitung sebagai International Hub Sea Port (IHP), perlu adanya kebijakan menyeluruh yang harus dilaksanakan dengan cepat.

Kebijakan itu setidaknya meliputi pengembangan pelabuhan dan infrastruktur pendukungnya, industri, pengembangan ekspor impor komoditas, dan peningkatan kapasitas SDM logistik.

Pengembangan pelabuhan IHP dan infrastruktur di Bitung perlu dipercepat agar segera menjadi simpul konektivitas perdagangan wilayah Indonesia Timur;

2. Pada pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tgl 17/06/2016 di Jakarta (beberapa bulan setelah dilantik sebagi Gubernur Sulawesi Utara), Gubernur OD antara lain mengatakan pembangunan Indonesia seharusnya dimulai dari timur.

Matahari terbit dari timur, kita jangan melawan kodrat alam.

Dalam mendukung poros maritim secara geografis, berupaya meningkatkan daya saing ekonomi dan mendorong peran ekspor ke negara Asia-Pasifik dengan menjadikan Bitung dan IHPnya sebagai pintu baru Indonesia di Asia Pasifik.

Alasannya, Kota Bitung ditunjang dengan faktor jarak dan lama tempuh yang lebih cepat dibandingkan dengan Jakarta, Surabaya melalui Singapura ke beberapa negara Asia timur dan Pasifik;

3. Gubernur OD dalam Rakorwil Timur KADIN Indonesia, tgl 4/5/2018 antara lain mengatakan agar pelaku usaha mengoptimalkan penggunaan Pelabuhan Bitung sebagai IHP.

Sejumlah regulasi dari pemerintah pusat diharapkan terbit untuk menunjang perkembangan Bitung sebagai IHP.

Harus ada kerelaan dari pelaku usaha, bagian dari Kadin di tingkat pusat untuk penggunaan Pelabuhan Bitung.

Karena kalau Pelabuhan Bitung dimanfaatkan dengan baik dan benar, akan menunjang program di Kawasan Timur Indonesia (KTI);

4. Gubernur OD dalam Rapat Kerja Nasional ke-2 Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) tahun 2021, di Kota Bitung, 29/10/2023 antara lain mengatakan Di KEK Bitung ada sekitar 70 sektor industri perikanan, sehingga kami akan membuat sarana prasarana infrastrukur perikanan untuk ekspor ke Asia Pasicific.

Keberadaan KEK ditopang dengan IHP di Bitung, tapi regulasi perdagangan belum di buka seluasnya. Saya menduga ada mafia perdagangan yang harus diterobos karena sekarang semua harus lewat Surabaya dan Tanjung Priok, padahal posisi Bitung sangat strategis, namun diduga karena ada mafia perdagangan yang menguasai, sehingga sampai saat ini semua kapal yang angkut barang untuk wilayah Timur harus melalui Surabaya baik dari dalam maupun luar negeri, kemudian naik lagi ke wilayah timur.

Sehingga memunculkan coast tinggi, inflasi wilayah timur mahal karena transporatasi laut yang panjang. Transportasi angkutan laut masih di monopoli oleh jaringan di dua daerah, Jakarta dan Surabaya. Saat mau minta izin trayek kapal lewat Bitung sulit, karena keberadaan kelompok tertentu.

Keberadaan jaringan di sektor pelayaran, masih dipegang orang tertentu.Harusnya berpikir memajukan Indonesia lewat pintu gerbang wilayah Timur.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung

KEK Bitung
KEK Bitung

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2014. Berdasarkan pasal 4, KEK Bitung terdiri atas: a. Zona Industri; b. Zona Logistik; c. Zona Pengolahan Ekspor.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara