
Langowan, BeritaManado.com — Setelah kurang lebih satu bulan buron, pelaku penganiayaan di Desa Teep Kecamatan Langowan Timur berhasil diamankan anggota Polsek Langowan, dimana perbuatan pelaku berinisial J (23) sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/135/X/2018/Sek-Lgn tanggal 31 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut diterangkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan kepada korban Marky Moniung (19) dengan gelas dan balok sehinnga mengakibatkan luka di bagian kepala dan wajah.
Kapolsek Langowan Fani Tumanduk menjelaskan bahwa korban saat itu sudah mendapatkan perawatan luka di RSUD Noongan.
“Pada hari Senin 3 Desember 2018 kemarin, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Jalan Krida Kecamatan Malalayang. Katimsus Bripka Charles Mawuntu melaporkan ke Polsek Langowan perihal keberadaan tersangka dan itu langsung ditindaklanjuti. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di lokasi yang disebutkan dan dibawa ke Polsek Langowan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Tumanduk.
(Frangki Wullur)
