Sangihe, BeritaManado.com-Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe terhadap masyarakat guna menunjang kebutuhan terus dilakukan, Kamis (27/9/2018) Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, menyeragkan bantuan 10 kapal tangkap jenis Pamo 3 Gross Tonase (GT) bagi masyarakat Kampung Pempalarangeng Kecamatan Kendahe, yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK).
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Sangihe Veldy Damasar S Pi dalam laporannya mengatakan, penyerahan Kapal jenis Pamo ini bagi 10 anggota kelompok diberikan sesuai seleksi.
“Untuk 10 anggota Kelompok ini terpilih melalui seleksi dari tim penilai Dinas Perikanan dan Kelautan yang telah melakukan seleksi yang sangat ketat, sehingga terpilih 10 kelompok yang boleh menerima kapal jenis pamk 3 GT, mesin Gantung 40 PK, kompas dan alat tangkap dalam keadaan baik beserta BBM,” kata Damar.
Sementara itu Bupati Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam sambutanya mengatakan, ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kiranya bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya dan bermanfaat bagi kelompok yang sudah dipercayakan diberikan bantuan, karena saat ini dari pemerintah pusat melalui program presiden Joko Widodo sudah meniadakan segala bentuk ilegal fhising di negeri ini dan ini berdampak bagi pendapatan para nelayan di negeri kita ini,” ungkap Gaghana.
Untuk para ketua kelompok jelas Gaghana lagi, agar dapat melaporkan hasil tangkapan kepada pihak DKP.
“Hal ini bertujuan agar Pemerintah dapat memonitor jumlah tangkapan pihak penerima bantuan dan dapat memastikan bantuan ini berguna dengan baik,” jelasnya.
Sedangkan tambah Gaghana, untuk Pemerintah Kampung Pempalarangeng dan Pemerintah Kecamatan agar dapat melakukan pengawasan, dikarenakan bila kedapan didapati adanya penyalahgunaan makan Pamo tersebut akan ditarik kembali.
“Bagi Pemerintah Kampung dan Kecamatan agar dapat menjalankan fungsinya dalam pengawasan bantuan yang diberikan, karena jika terdapat penyalahgunaan kedepannya pihak Pemerintah dapat menarik kembali bantuan dan diberikan kepada yang lebih layak menerimanya,” tukasnya.
(***/Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe terhadap masyarakat guna menunjang kebutuhan terus dilakukan, Kamis (27/9/2018) Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, menyeragkan bantuan 10 kapal tangkap jenis Pamo 3 Gross Tonase (GT) bagi masyarakat Kampung Pempalarangeng Kecamatan Kendahe, yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK).
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Sangihe Veldy Damasar S Pi dalam laporannya mengatakan, penyerahan Kapal jenis Pamo ini bagi 10 anggota kelompok diberikan sesuai seleksi.
“Untuk 10 anggota Kelompok ini terpilih melalui seleksi dari tim penilai Dinas Perikanan dan Kelautan yang telah melakukan seleksi yang sangat ketat, sehingga terpilih 10 kelompok yang boleh menerima kapal jenis pamk 3 GT, mesin Gantung 40 PK, kompas dan alat tangkap dalam keadaan baik beserta BBM,” kata Damar.
Sementara itu Bupati Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam sambutanya mengatakan, ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kiranya bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya dan bermanfaat bagi kelompok yang sudah dipercayakan diberikan bantuan, karena saat ini dari pemerintah pusat melalui program presiden Joko Widodo sudah meniadakan segala bentuk ilegal fhising di negeri ini dan ini berdampak bagi pendapatan para nelayan di negeri kita ini,” ungkap Gaghana.
Untuk para ketua kelompok jelas Gaghana lagi, agar dapat melaporkan hasil tangkapan kepada pihak DKP.
“Hal ini bertujuan agar Pemerintah dapat memonitor jumlah tangkapan pihak penerima bantuan dan dapat memastikan bantuan ini berguna dengan baik,” jelasnya.
Sedangkan tambah Gaghana, untuk Pemerintah Kampung Pempalarangeng dan Pemerintah Kecamatan agar dapat melakukan pengawasan, dikarenakan bila kedapan didapati adanya penyalahgunaan makan Pamo tersebut akan ditarik kembali.
“Bagi Pemerintah Kampung dan Kecamatan agar dapat menjalankan fungsinya dalam pengawasan bantuan yang diberikan, karena jika terdapat penyalahgunaan kedepannya pihak Pemerintah dapat menarik kembali bantuan dan diberikan kepada yang lebih layak menerimanya,” tukasnya.
(***/Christian Abdul)