Hukum dan Kriminalitas

Bukan Suami Istri, Check In di Hotel Bisa Dipenjara

Bukan Suami Istri, Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Ilustrasi hotel. Foto: Ist

BeritaManado.com — Jika ingin menginap dengan lawan jenis wajib waspada.

Kini ada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang memuat pasal tentang perzinahan.

Jika dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan aturan ini akan merugikan sektor pariwisata dan perhotelan.

Ia menilai aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.

“Akan tetapi, sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, mengutip suara.com jaringan BeritaManado.com.

Haryadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), ia juga menyatakan bahwa aturan ini sangatlah memberatkan para wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Bagi turis asing yang tidak terikat pernikahan, mereka akan terjerat hukum pidana yang diterapkan oleh Indonesia.

Bisa jadi para turis ini akan berpaling ke negara lain untuk wisata.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara