* Komnas HAM Dukung Langkah Proses Hukum
MANADO – Tim kuasa hukum Dr SH Sarundajang, Johanes Juman Budiman SH, menyatakan, sesuai laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaporkannya pada tanggal 15 Maret 2010 ke Komisi Pelanggaran (Komnas) HAM, yang dilakukan Ir Henry Peuru, kepada kliennya, yakni Dr SH Sarundajang, maka pada 12 April 2010, pihaknya telah mendapat balasan dari komisi tersebut.
Isinya kata Budiman, sesuai surat yang dikirim Komisioner Komnas HAM, Nelson Simajuntak, menekankan beberapa hal. Pertama telah terjadi kesepakatan yang profesional dan saling menghargai antara Majalah Tiro dengan SHS. Kedua, berkaitan dengan kematian Oddy Manus, Komnas HAM telah melakukan pemantauan, dan penyelidikan sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang dan sesuai dengan Standard Operasional Prosedure (SOP).
Hasilnya Komnas HAM Tidak menemukan fakta yang mendukung adanya keterlibatan SH Sarundajang dalam kasus kematian Oddy Manus. Terakhir, Komnas HAM mendukung langkah SHS untuk melaporkan pencemaran nama baik ini.
”Bahkan dalam surat itu, Komnas HAM meminta agar kami mengirim Surat Tanda penerimaan Laporan (STPL) yang nantinya diberikan kepada polisi setelah perkara ini dilapor, ”ujar Budiman sambil menambahkan bahwa Komnas HAM menganggap ini penting sebagai bahan bagi Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan polisi tersebut.
Selain itu dia menambahkan, bahwa khusus kasus Oddy Manus kasusnya ditangani Polres Tomohon, Polresta Manado, dan Polda Sulut, dan saat ini kasusnya sudah berada di Kejaksaan, tinggal di sidang di pengadilan.
”Sekadar diketahui kasus ini ada sekitar 147 kali dimuat berbagai media cetak waktu itu, dan tidak ada satupun yang tertera bahwa SH Sarundajang terkait dalam kasus itu, ”ujar Budiman meyakinkan.
Dia juga memastikan dari semua pemberitaan media massa saat itu, tidak ada yang tertulis bahwa Henry Peuru, melakukan penyelidikan atau investigasi, dengan mewakili siapapun atau organisasi apapun.
”Jadi jelasnya Henry Peuru ini merupakan pahlawan kesiangan, dan dipakai kelompok tertentu untuk mencemarkan nama Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang, atau bisa saja dipakai oknum tertentu untuk mengacaukan daerah ini, ”ujarnya menutup pembicaraan.(abm)
* Komnas HAM Dukung Langkah Proses Hukum
MANADO – Tim kuasa hukum Dr SH Sarundajang, Johanes Juman Budiman SH, menyatakan, sesuai laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaporkannya pada tanggal 15 Maret 2010 ke Komisi Pelanggaran (Komnas) HAM, yang dilakukan Ir Henry Peuru, kepada kliennya, yakni Dr SH Sarundajang, maka pada 12 April 2010, pihaknya telah mendapat balasan dari komisi tersebut.
Isinya kata Budiman, sesuai surat yang dikirim Komisioner Komnas HAM, Nelson Simajuntak, menekankan beberapa hal. Pertama telah terjadi kesepakatan yang profesional dan saling menghargai antara Majalah Tiro dengan SHS. Kedua, berkaitan dengan kematian Oddy Manus, Komnas HAM telah melakukan pemantauan, dan penyelidikan sesuai dengan kewenangan berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang dan sesuai dengan Standard Operasional Prosedure (SOP).
Hasilnya Komnas HAM Tidak menemukan fakta yang mendukung adanya keterlibatan SH Sarundajang dalam kasus kematian Oddy Manus. Terakhir, Komnas HAM mendukung langkah SHS untuk melaporkan pencemaran nama baik ini.
”Bahkan dalam surat itu, Komnas HAM meminta agar kami mengirim Surat Tanda penerimaan Laporan (STPL) yang nantinya diberikan kepada polisi setelah perkara ini dilapor, ”ujar Budiman sambil menambahkan bahwa Komnas HAM menganggap ini penting sebagai bahan bagi Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan polisi tersebut.
Selain itu dia menambahkan, bahwa khusus kasus Oddy Manus kasusnya ditangani Polres Tomohon, Polresta Manado, dan Polda Sulut, dan saat ini kasusnya sudah berada di Kejaksaan, tinggal di sidang di pengadilan.
”Sekadar diketahui kasus ini ada sekitar 147 kali dimuat berbagai media cetak waktu itu, dan tidak ada satupun yang tertera bahwa SH Sarundajang terkait dalam kasus itu, ”ujar Budiman meyakinkan.
Dia juga memastikan dari semua pemberitaan media massa saat itu, tidak ada yang tertulis bahwa Henry Peuru, melakukan penyelidikan atau investigasi, dengan mewakili siapapun atau organisasi apapun.
”Jadi jelasnya Henry Peuru ini merupakan pahlawan kesiangan, dan dipakai kelompok tertentu untuk mencemarkan nama Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang, atau bisa saja dipakai oknum tertentu untuk mengacaukan daerah ini, ”ujarnya menutup pembicaraan.(abm)