Bitung, Beritamanado.com – Tim Tarsius Polres Bitung kembali mengamankan remaja yang membawa senjata tajam (Sajam).
Remaja itu adalah BN (16) warga Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian ditangkap Tim Tarsius wilayah Timur, Tengah, Selatan dan Matuari di Perum TK Pembina Hill Kelurahan Manembo-nembo Atas lingkungan V Kecamatan Matuari dipimpin Ipda Tuegeh Darus.
“Dia ditangkap Senin (28/10/2019) saat kami melakukan pencarian pelaku kasus lain,” kata Tuegeh, Rabu (30/10/2019).
Tuegeh mengatakan, awalnya tim membubarkan sekelompok remaja yang sementara pesta Miras serta menggeledah satu persatu remaja itu.
“BN bersama tujuh rekannya yang semuanya masih berusia belasan sementara mengkonsumsi Miras kemudian kita geledah satu per satu,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Tuegeh, dapati sebilah pisau badik besi putih panjang 30 cm terselip di pinggang kiri BN.
“Katanya untuk jaga diri sehingga dia membawa Sajam,” katanya.
BN kemudian digelandang beserta barang bukti Sajam ke Polsek Matuari untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Matuari, Kompol Dolfie Rengkuan yang menyatakan BN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951.
“Dia sudah ditahan dan kami himbau kepada para orang tua agar lebih pro aktif mengawasi pergaluan anak-anaknya,” kata Dolfie.
(abinenobm)