
Bitung, Beritamanado.com – Markos Rahmat mengaku kaget saat diminta membayar Rp25 ribu usai membuang sampah di TPA Aertembaga di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga, Jumat (03/07/2020).
Warga Kelurahan Madidir Ure ini mengaku dicegat salah satu petugas di TPA dan menyodorkan karcis retribusi serta diminta membayar Rp25 ribu.
“Saya kaget dan bingung karena harus membayar sebesar Rp25 ribu hanya untuk membuang sampah satu pick up,” kata Markos.
Padahal kata Markos, dirinyalah yang harus meminta bayar ke pemerintah karena telah membantu mengantarkan sampah ke TPA. Bukan sebaliknya diminta membayar.
“Harusnya pemerintah berterimakasih sudah dibantu mengantarkan sampah ke TPA. Kalau memang harus bayar, lebih baik kami biarkan sampah menumpuk di bak-bak sampah,” katanya dengan nada kesal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Sadat Minabari tak menampik soal adanya retribusi sebesar Rp25 ribu bagi warga yang membuang sampah di TPA Aertembaga.
Menurutnya, retribusi itu sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Yang kita kenakan restribusi adalah sampah yang masuk kategori sampah luar biasa yakni puing-puing sampah berupa material atau hasil penebangan pohon,” kata Sadat.
Dalam pasal 24 ayat 4 Perda Nomor 17 kata Sadat, sangat jelas menyatakan sampah yang masuk ketegori luar biasa diwajibkan untuk dibuang langsung oleh pemiliknya ke TPA.
“Rp25 ribu untuk satu kubik sampah kategori luar biasa dan untuk jenis mobil pick up kita hitung satu kubik dan itu kita stor ke kas daerah,” katanya.
(abinenobm)
