
Manado, BeritaManado.com — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado akan melaksanakan lelang wajib non-eksekusi barang milik negara berupa paket barang inventaris, yang terdiri dari kursi, meja, printer, komputer, laptop, AC, sound system, UPS, LCD proyektor, serta perlengkapan kantor lainnya dalam kondisi apa adanya.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor PENG/3/072025, mengacu pada surat Kepala KPKNL Manado Nomor: JL-594/1/KNL.1601/2025 tanggal 25 Juli 2025. Nilai limit paket barang yang dilelang sebesar Rp22.510.000 dengan uang jaminan sebesar Rp6.753.000.
Lelang akan dilaksanakan secara open bidding melalui aplikasi lelang daring yang dapat diakses di laman https://lelang.go.id.
Batas akhir penawaran ditetapkan pada 6 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA atau 08.00 WIB. Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi di website tersebut.
Untuk melihat langsung kondisi barang, para peserta dapat melakukan inspeksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado pada tanggal 4-5 Agustus 2025 pukul 09.00-16.00 WITA. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Selanjutnya, pengambilan barang oleh pemenang lelang harus dilakukan paling lambat satu bulan sejak penetapan pemenang. Pengambilan barang di luar waktu yang ditentukan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Informasi lebih lanjut terkait lelang ini dapat menghubungi Regina Gloria Palit (085398383001) atau Tugas Aji Pamungkas (082236143431).
(srisurya)
