
Manado – Anggota DPRD kota Manado Bobby Daud menyebutkan bahwa secara aktual status PD Pasar tidak jelas apakah masih berupa dinas atau sudah menjadi sebuah perusahaan daerah. Hal tersebut dikatakan oleh ketua PAN Manado ini karena dasar aturan yang menjadi landasan dari setiap kebijakan PD Pasar tidak jelas.
“Ibarat manusia jenis kelamin PD Pasar tidak jelas, apakah laki-laki atau perempuan, statusnya sudah menjadi perusahaan daerah tetapi aturan-aturannya masih seperti dinas,” terangnya kepada Beritamanado.com
Awin Halid salah seorang pengurus asosiasi pedagang mengatakan bahwa ini menjadi perhatian penting dalam rangka memperbaiki kinerja dari pengelolaan pasar di kota Manado. Dijelaskannya jika dasar hukum yang dijadikan landasan untuk mengeluarkan peraturan oleh direksi PD Pasar tidak jelas bisa-bisa semua pungutan yang dipungut oleh PD Pasar kepada pedagang bisa menjadi ilegal.
“Bisa saja semua pungutan tersebut menjadi ilegal karena dasar yang menjadi landasan aturan pengutan kepada para pedagang tidak sah,” terang pemerhati pedagang tersebut kepada Beritamanado.com (jendri frans mamahit)
