Drs Jootje Dehoop
AMURANG—Ada yang menarik saat apel perdana PNS Minsel di Aula Waleta Selasa (3/1) tadi pagi. Yaitu, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel mengumumkan 2 PNS yang dipecat. Dua PNS dipecat dengan tidak hormat ayakni Nontje Rauf, SPd, guru di SMPN 4 Motoling. Nontje dipecat karena indisipliner atau tidak masuk kerja berbulan-bulan.
Selain Nontje, PNS atas nama Ferdinan Johny Bernadus, pegawai tersebut diberhentikan dengan hormat atau atas permintaan sendiri. Ferdinan adalah PNS di Inspektorat Minsel.
Plt Kepala BKDD Drs Joutje Dehoop didampingi Sekretaris Drs Wemmy Lengkong menyebut bahwa pemberhentian kedua PNS Minsel tersebut sudah mengacu pada aturan yang berlaku yakni Pp 53. ‘’Bahwa, pemecatan dua PNS bukan sewenang-wenang kami. Tetapi, berdasarkan kerja tim yaitu BKDD, Inspektorat dan Sat Pol PP. Sekali lagi, ini sesuai amanat dan aturan yang ada,’’ kata Dehoop.
Menariknya, bukan itu saja, BKDD juga tengah memproses 4 PNS yang terlibat kasus amoral dan yang satunya terkait ketidakhadiran dalam tugas keseharianya. “Ya, memang ada empat PNS lagi masih dalam proses pemecatan, jika terbukti melanggar aturan. Yang pasti, kami sementara melakukan peninjauan bersama tim yang ada,” tegasnya sambil menambahkan, 4 PNS tersebut diluar tiga guru yang tersandung kasus amoral alias bahugel. (and)


buat admin, mohon dikoreksi judulnya. Apa yang mengundurkan diri juga dikategorikan indisipliner??