Ratahan – Pihak Badan Kepegawain dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengaku belum mendapat petunjuk dari pusat rerkait mulai diberlakukannya peraturan presiden nomor 81 tahun 2010.
Dimana Perpres 81 tahun 2010 tersebut menginstruksikan seluruh PNS memakai dan menggunakan email @PNSmail.co.id untuk urusan kedinasan mulai 1 Januari 2014.
“Belum ada petunjuk soal itu, dan kalo pun suratnya sudah masuk kemari, kita (BKDD, red) lebih dulu akan melakukan sosialisasi sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” jelas Kepala BKDD Mitra Robert Rogahang SE, Jumat (3/1) kepada BeritaManado.com.
Tambah dia, jika sudah ada petunjuk pusat, pihaknya akan secepatnya melakukan sosialisasi sekaligus menginstruksikan para PNS untuk membuat email sesuai petunjuk yang ada. (Rulan Sandag)
