– jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan
– besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp30 juta, dengan catatan setelah dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Besarnya iuran BPJS kesehatan berbeda-beda, tergantung jenis peserta dan kelas yang diambil, ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dimana bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.
Sementara pekerja penerima upah (PPU) di lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah, dengan rincian sebagai berikut :
1. Empat persen dibayar oleh pemberi kerja
2. Satu persen dibayar oleh peserta
Untuk besaran iuran bagi peserta bukan pekerja, rinciannya :
A. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, dimana ketentuannya
Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
B. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
C. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.a
(Alfrits Semen)
