
Manado, BeritaManado.com – BPJS kesehatan adalah penyelenggara program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Manfaatnya adalah menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.
Peserta BPJS wajib membayar iuran sebelum paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Dan naminannya ialah perawatan kesehatan berdasarkan kelas rawat yang diikuti.
Meski demikian, tidak jarang peserta BPJS banyak yang tidak menggunakan hak mereka sebagai peserta.
Mungkin termasuk orang-orang yang jarang sakit, atau alami sakit yang tidak memerlukan perawatan medis, atau faktor lainnya.
Timbul pertanyaan, apakah kartu BPJS kesehatan yang tidak pernah digunakan dananya bisa dicairkan?
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Muttaqien, salah satu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.
Alasannya karena BPJS Kesehatan termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, yang merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
Muttaqien juga menuturkan BPJS kesehatan menerapkan prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, dimana beban biaya tersebut diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran setiap bulannya.
Menurut Muttaqien mekanisme gotong royong bisa terjalin antara peserta yang mampu dengan peserta kurang mampu, atau dengan kata lain, subsidi silang.
Gotong royong juga tercermin dari peserta dengan risiko rendah yang membantu peserta dengan risiko tinggi.
Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.
Muttaqien juga menambahkan, apabila ada peserta miskin dan tidak mampu, iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Dijelaskan pula oleh Muttaqien, meski iuran BPJS kesehatan tidak dapat dicairkan, peserta tetap harus membayar iuran setiap bulannya, yang apabila tidak dibayar, maka keikutsertaan sebagai peserta BPJS kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan bisa dikenakan denda.
Laman BPJS kesehatan menuliskan, denda tidak akan langsung dikenakan langsung pada peserta yang menunggak, tapi status keanggotannya akan dinonaktifkan sementara sehingga tidak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda tunggakkan hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Besaran denda BPJS Kesehatan adalah lima persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, seperti yang tertera pada Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan ketentuan seperti:
