Manado, BeritaManado.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur, Jumat (27/11/2020).
AT alias Arfan (33), warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa harus mendekam di balik jeruji besi karena nekat membuat Mawar (nama samaran) berbadan dua.
Korban sendiri baru berusia 13 tahun.
“Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November. Tersangka AT alias Arfan menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tandas Rio Gumara.