Ratahan – Tidak terima dengan perbuatan oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra), berinisial SP alias Sammy, kepala bagian humas dan protokoler (Kabag Humas) sekretariat DPRD Mitra Agustine Tangian, berencana akan mengadukan yang bersangkutan ke badan kehormatan (BK) DPRD Mitra.
“Besok (Senin 12 Mei 2014, red), saya akan melaporkan tindakan SP ke badan kehormatan DPRD. Karena sebagai wakil rakyat yang duduk dilembaga terhormat DPRD, seharusnya SP punya etika dan berlaku sopan dalam menyampaikan sesuatu,” ujar Tangian, Minggu (11/5/2014).
Diceritakan Tangian, pada Jumat (9/5) pekan lalu sebelum pelaksanaan rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang perubahan lambang daerah, dirinya merasa sangat terhina dan terlecehkan karena perkataan yang dilontarkan SP.
Pasalnya, saat itu SP tanpa basa basi langsung marah-marah dan mencaci maki Tangian dihadapan banyak orang dengan alasan, yang bersangkutan tidak mendapatkan undangan dari Sekretariat DPRD Mitra melalui bagian humas terkait rapat paripurna yang sudah diagendakan itu.
“Dia (SP, red) marah karena katanya tak dapat sms undangan rapat paripurna dari kami (Humas, red). Padahal saya sudah kirim undangan via sms kepada yang bersangkutan ke nomor handphonnya (nomor As 085240784381),” terang Tangian sembari menuding SP angkuh, “mungkin karena dekat dengan RK (Wabup Ronald Kandoli) sehingga beliau terlalu arogan,” tembahnya.
Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Sammy memilih tak banyak komentar, “silahkan saja yang bersangkutan melapor jika merasa keberatan, karena itu haknya dia. Hanya saja sepengetahuan saya ada prosedur yang mesti dilalui, apalagi yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang dibatasi oleh kode etik,” tegasnya. (rulandsandag)
