Berita Utama

Berpolitik, Pendeta Wajib Tanggalkan Jabatan Gerejawi

Berpolitik, Pendeta Wajib Tanggalkan Jabatan Gerejawi
kantor sinode gmim

 

 

BeritaManado – Jika ada Pendeta Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang terjun dalam dunia politik praktis apalagi ikut dalam pencalonan anggota Legislatif, maka yang bersangkutan harus menanggalkan jabatan gerejawi yang diberikan jemaat.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Bidang Pengembangan Sumber Daya, Pdt Petra Rembang, M.Th dalam kegiatan Katekisasi tahap akhir Pelsus GMIM se Wilayah Tanawangko Satu di Jemaat ‘Efata’ Tambala, Sabtu (21/4/2018).

Dihadapan ratusan peserta yang terdiri dari Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta, Pdt Petra Rembang menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, pengakuan dan pernyataan ketika diteguhkan bahwa Pendeta adalah pekerjaan satu-satunya.

“Berbeda dengan Penatua dan Syamas. Karena tidak ada pekerjaan Penatua dan Syamas yang tercantum dalam KTP, tetapi kalau Pendeta jelas tertulis Pekerjaan Pendeta. Penatua dan Syamas adalah tugas tambahan sebagai anggota sidi jemaat,” tutur Rembang.

 

 

(Michael Cilo)

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara