Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu:
- Jalan Piere Tendean kompleks Hotel Dragon
- Jalan Piere Tendean kompleks Centro Mantos
- Jalan Piere Tendean kompleks HSBC
- Jalan Piere Tendean kompleks Golden Swalayan
- Jalan Sam Ratulangi kompleks BCA
- Jalan Sam Ratulangi kompleks Apotek Setia II
- Jalan WR Monginsidi kompleks Lapangan Bantik
- Jalan Tololiu Supit kompleks BPJS
- Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat
- Jalan Santiago Kompleks Pasar Tuminting.
Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
(***/srisurya)
