Manado, BeritaManado.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa Polda di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Sulut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya menjelaskan, saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado.
“Mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti,” ujar Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Dirlantas mengatakan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition/ANPR).
Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘New Normal’ di tengah pandemi Covid-19.
Lebih jauh, Dirlantas Polda Sulut menyebut pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE yaitu:
- Pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah)
- Pelanggaran marka jalan (garis stop)
- Pelanggaran ganjil-genap
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran melawan arus
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu
- Pelanggaran pajak kendaraan
- Uji berkala kendaraan.
Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda.
Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos Indonesia.
“Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, e-mail atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” jelas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Setelah melakukan konfirmasi katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Disamping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan.
Penilangan tersebut adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Keberadaan anggota di lapangan tetap ada untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan.
Oleh karena itu, Dirlantas mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.
“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” ungkap Dirlantas.
Dengan adanya ETLE nanti yang akan diawasi kamera selama 24 jam, para pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, di mana ada petugas baru tertib.
“Kita berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang Smart, dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang akan berdampak kepada sektor lainnya,” pungkas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu:
- Jalan Piere Tendean kompleks Hotel Dragon
- Jalan Piere Tendean kompleks Centro Mantos
- Jalan Piere Tendean kompleks HSBC
- Jalan Piere Tendean kompleks Golden Swalayan
- Jalan Sam Ratulangi kompleks BCA
- Jalan Sam Ratulangi kompleks Apotek Setia II
- Jalan WR Monginsidi kompleks Lapangan Bantik
- Jalan Tololiu Supit kompleks BPJS
- Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat
- Jalan Santiago Kompleks Pasar Tuminting.
Sebagai informasi tambahan, penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
(***/srisurya)