Sangihe, BeritaManado.com — Beredar postingan foto pengguna media sosial (medsos) Facebook (FB) di salah satu grup FB Potensi Pembangunan Sangihe Nusa Utara (PPSNU) terkait kenaikan tarif Angkutan Kota (Angkot) Tahuna pada malam Selasa, (30/11/2021).
Pemosting foto tersebut, Sirman Peliwuhang adalah Ketua Persatuan Angkutan Kota Tahuna (PESAT).
Dalam postingannya, Peliwuhang mengunggah foto Surat Pemberitahuan terkait tarif harga Angkot dalam Kota Tahuna
“Berdasarkan hasil koordinasi pihak Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda) Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan PESAT pada hari Selasa 30 November 2021, disepakati bersama untuk tarif dalam kota Tahuna untuk lenumpang umum Rp.4.500,- dan untuk anak sekolah yang berseragam Rp.3.000,-.
Pemberitahuan ini bersifat sementara, menunggu keputusan Gubernur Sulawesi Utara, dan pemberitahuan ini berlaku mulai 30 November 2021,” tulis Peliwuhang
Beragam komentar netizen pun bermunculan menanggapi postingan tersebut.
Dari pantauan media ini, kebanyakan tanggapan netizen mengaku resah dengan postingan sepihak dari pengurus angkutan kota Tahuna itu.
Seperti diketahui sebelumya, tarif Angkot yang berlaku sekarang ini adalah Rp.3.500,- untuk penumpang dewasa, dan Rp.2.500,- untuk anak-anak.
Ditengarai perubahan tarif Angkot di Kota Tahuna ini dipicu oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Sirman Peliwuhang ketika di konfirmasi via telepon seluler mengungkapkan bahwa postingan kenaikan tarif tersebut memang belum resmi, tetapi pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe agar bisa memahami dengan kondisi para supir angkutan dalam kota Tahuna karena sangat terdampak dengan adanya kenaikan BBM.
“Saya sangat berharap kepada masyarakat untuk ada pengertiannya kepada teman-teman supir angkutan dalam kota Tahuna, tetapi kalaupun masyarakat tetap akan membayar dengan tarif yang lama tetap kami terima,” ungkap Peliwuhang singkat.
Menurut Peliwuhang, jika menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, provinsi, ataupun daerah pasti lama karena prosedurnya yang berbelit-belit sedangkan para penyedia dan pengguna jasa angkutan sudah terdampak kenaikan BBM.
“Jadi sambil menunggu solusi dari pemerintah, ini akan terus kami jalankan dengan terus berharap masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku pengguna jasa angkutan bisa mengerti dan memahami situasi sekarang ini,” pinta Peliwuhang dengan tulus
Sementara itu, beberapa awak media mendatangi Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Daerah (Dishubda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frans Porawow di tempat kerjanya.
Dalam keterangan resminya, Kadis Frans Porawow selaku instansi teknis yang menangani hal ini mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui hal ini dan menurutnyy kenaikan tarif angkutan dalam kota itu hanyalah sepihak yang dilakukan PESAT.
Meskipun begitu, Porawow mengakui bahwa pada selasa kemarin pihak PESAT sudah mendatangi Dishubda Sangihe untuk memberikan permohonan kenaikan jasa angkutan dalam kota Tahuna.
“Kemarin sudah ada yang datang kesini (dinas perhubungan-red) memasukan permohonan mereka untuk menaikan jasa angkutan dalam kota dikarenakan kenaikan BBM.
Tetapi perlu kita luruskan bahwa sampai dengan detik ini tidak ada kenaikan tarif jasa angkutan dalam kota, belum ada surat edaran atau peraturan gubernur ataupun Bupati untuk kenaikan tarif,” jelasnya sembari menghimbau kepada masyarakat Sangihe agar tetap membayar jasa angkutan dalam kota sesuai tarif yang lama.
Kata Porawow, kenaikan BBM jenis Pertalite merupakan kewenangan pemerintah pusat, sejauh ini pemerintah daerah belum mengeluarkan penetapan tarif apapun sambil masih menunggu SK Gubernur Sulut.
“Jadi sekali lagi perlu diluruskan, tarif Angkot yang sudah dikeluarkan dan disebarkan lewat medsos oleh PESAT itu adalah ‘Ilegal’,” tandas Porawow lagi.
(Erick Sahabat)