Bitung, BeritaManado.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bitung berhasil menjaring belasan kendaraan berplat merah di Hari Bebas Kendaraan Bermotor ke Kantor, Kamis (18/8/2022).
Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor ke Kantor memasuki minggu ketiga dipraktekkan oleh para ASN, PPPK dan THL Pemkot Bitung, namun sayangnya masih tetap saja ada yang nekat membawa kendaraan bermotor.
Dari data, ada 16 kendaraan bermotor berplat merah yang masih ditemukan Dishub parkir depan Kantor Wali Kota, terdiri dari sembilan kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
“Semuanya plat merah dan nomor platnya kita catat untuk dicek di Bagian Aset berasal dari OPD mana kendaraan dinas itu,” kata Kepala Dishub Pemkot Bitung, Richie Tinangon.
Setalah mendapat data dari Bagian Aset, kata Richie, pihaknya melaporkan ke masing-masing kepala perangkat daerah terkait penggunaan kendaraan dinas di Hari Bebas Kendaraan Bermotor ke Kantor.
“Jadi sepanjang bulan Agustus, masih tahap sosialisasi dan ujicoba, sehingga masih sebatas peringatan dari pimpinannya masing-masing,” katanya.
Setelah masa ujicoba, lanjut dia, bulan September akan ada sanksi terhadap ASN yang masih menggunakan kendaraan dinas di Hari Bebas Kendaraan Bermotor ke Kantor.
“Kami masih kedepankan pencegahan belum ke penindakan, ada waktunya. Intinya, kita ingin menumbuhkan kesadaran bersama untuk mendukung gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor ke Kantor,” katanya.
Adapun kendaraan plat merah yang terjaring;
Roda empat
- DB 1579 C-BKDSDMD
- DB 1175 C-BAPPEDA
- DB 1104 C-BKAD
- DB 1055 C-Dinas Perikanan
- DB 45 C-BAPPEDA
- DB 1013 C-DUKCAPIL
- DB 1015 C-Bagian Umum
- DB 8046 C-BKAD (mobil oprasional yg sering diparkir dikantor)
- DB 1178 C-PUPR
Roda dua
- DB 23072 C-BKDSDMD
- DB 2093 CD-BAPPEDA
- DB 2023 C-BAPPEDA
- DB 1090 C-Sudah ganti plat dan STNK tapi tidak melapor ke Bagian Aset
- DB 37730 C-Sudah ganti plat dan STNK tapi tidak melapor ke Bagian Aset
- DB 2378 C-Bagian Pemerintahan
- DB 2576 CD-
(abinenobm)